Korps Pegawai Republik Indonesia

Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi yang beranggotakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan ASN yang tak terlepas dari kedinasan. ASN sendiri adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Korpri berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016. Namun, perubahan nama tidak mengubah substansi yang terkandung di dalam Korpri. Perbedaannya adalah dari sisi pendanaan dari APBN ke APBD.
Logo Korpri dibuat oleh Aming Prayitno, lulusan dari Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia (ASRI) Yogyakarta yang kini dikenal dengan Institut Seni Indonesia. Lambang yang menggambarkan tentang ketergantungan antara manusia dengan lingkungan.
Pancaprasetya Korpri atau kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh ASN adalah panduan sikap dan perilaku serta komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat. Termasuk penggunaan seragam sesuai aturan. Misalnya, PDH (Pakaian Dinas Harian) warna khaki di hari senin, selasa. Rabu: warna putih, kamis: batik seragam daerah masing-masing, baju KORPRI pada HUT KORPRI atau pada tanggal 17 terutama di 17 Agustus, sebagai salah satu cerminan seorang ASN yang baik. Sudahkah anda menjadi ASN yang baik?

:) ;)
Erlina Siahaan dari berbagai sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Pembina Upacara: Pendidikan Karakter Zaman Now

Para pecundang cinta

HOTS